Follow Us

Sanksi Tegas Menanti! Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Disiplin PNS, Ini Dia Kewajiban dan Larangan Bagi ASN yang Wajib Dipatuhi

Lina Sofia - Rabu, 15 September 2021 | 15:23
 
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

7. Melakukan pungutan diluar ketentuan.

8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:

- Ikut kampanye.

- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Source : Kompas.com Tribun Jogja

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular