Follow Us

Sanksi Tegas Menanti! Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Disiplin PNS, Ini Dia Kewajiban dan Larangan Bagi ASN yang Wajib Dipatuhi

Lina Sofia - Rabu, 15 September 2021 | 15:23
 
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau

- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Dilansir dari Kompas.com,sanksi disiplin sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 12 bulan.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada PNS yang memberikan dukungan ke calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Saat menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS Sementara itu, hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Lagaknya Bak Buaya Darat Pamer Seragam, Oknum PNS Ini Hobi Kelabuhi Wanita Hingga Kawin Cerai 7 Kali, Istri Siri yang Tau Borok Suaminya Langsung Lakukan Hal Mengejutkan Ini!

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Jogja

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular