GridPop.ID -Tak heran jika PNSbanyak di gandrungi masyarakat sebagai pilihan pekerjaan yang mentereng.
Sampai saat ini banyak yang akhirnya berlomba-lomba untuk menjadi PNS karena gaji dan tunjangan yang menggiurkan.
Namun, untuk menjadi PNS kita harus melewati proses seleksi yang cukup panjang, karena tentu saja hanya orang yang pantas dipilih untuk menduduki posisi PNS.
Sebagai PNS tentu saja harus metahuhi aturan, baik kewajiban maupun aturan yang dilarang.
Ya, Presiden Jokowi baru saja tekan PPNomor94Tahun2021Tentang DisiplinPegawaiNegeriSipil(PNS).
PPNomor94Tahun2021itu sebagai penggantiPPNomor53Tahun2010yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.
PP yang ditandatanganiPresidenJokoWidodotersebut secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakniPPNomor53Tahun2010, dikutipTribunJogjadari dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021) melalui laman kompas.com.
BerdasarkanPP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.
Kewajiban bagi PNS
Pada pasal 3 PP tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni:
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.