Follow Us

Sanksi Tegas Menanti! Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Disiplin PNS, Ini Dia Kewajiban dan Larangan Bagi ASN yang Wajib Dipatuhi

Lina Sofia - Rabu, 15 September 2021 | 15:23
 
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

GridPop.ID -Tak heran jika PNSbanyak di gandrungi masyarakat sebagai pilihan pekerjaan yang mentereng.

Sampai saat ini banyak yang akhirnya berlomba-lomba untuk menjadi PNS karena gaji dan tunjangan yang menggiurkan.

Namun, untuk menjadi PNS kita harus melewati proses seleksi yang cukup panjang, karena tentu saja hanya orang yang pantas dipilih untuk menduduki posisi PNS.

Sebagai PNS tentu saja harus metahuhi aturan, baik kewajiban maupun aturan yang dilarang.

Ya, Presiden Jokowi baru saja tekan PPNomor94Tahun2021Tentang DisiplinPegawaiNegeriSipil(PNS).

PPNomor94Tahun2021itu sebagai penggantiPPNomor53Tahun2010yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.

PP yang ditandatanganiPresidenJokoWidodotersebut secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakniPPNomor53Tahun2010, dikutipTribunJogjadari dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021) melalui laman kompas.com.

BerdasarkanPP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.

Kewajiban bagi PNS

Pada pasal 3 PP tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni:

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Source : Kompas.com Tribun Jogja

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular