Follow Us

Sanksi Tegas Menanti! Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Disiplin PNS, Ini Dia Kewajiban dan Larangan Bagi ASN yang Wajib Dipatuhi

Lina Sofia - Rabu, 15 September 2021 | 15:23
 
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Baca Juga: Tua-tua Keladi Makin Tua Makin Menjadi, PNS Ini Kepergok Suka Cabuli Remaja Sesama Jenis di Hutan, Kelakuan Bejat Terbongkar Gegara Hal Tak Terduga!

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pada pasal 4 mengatur sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:

1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.

2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan.

4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

Source : Kompas.com Tribun Jogja

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular