Follow Us

Jadi Profesi Primadona Masyarakat Karena Jaminan Hari Tua yang Menggiurkan, Berikut Ini Batas Usia dan Besaran Gaji yang Didapat Pensiunan PNS dan TNI Polri

Lina Sofia - Jumat, 03 September 2021 | 19:02
 
 Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Selain batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri simak juga berapa jumlah gaji pensiunan yang diterima oleh PNS seperti berikut ini:

- Gaji pokok pensiun PNS:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

- Gaji pokokpensiunan janda dan duda PNSsebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Padahal Sudah Gelontorkan Biaya Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah, 4 Warga Bali Ini Gigit Cari Usai Ditipu Calo PNS

Source : Tribun Medan GridHits.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular