GridPop.ID -Simak persamaan dan perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)sebelum mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.
Sebagai informasi, Melansir dariTribunnews,PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.
Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.
Untuk masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Pemerintah Umumkan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Cek Sekarang Juga!
Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Lalu, bagaimana perbedaan PNS dan PPPK dari sisi gaji dan tunjangan?
Dilansir dari Kompas.com gaji PPPK Sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.