Untuk pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiunan yakni 60 tahun.
Jabatan fungsional memiliki masa pensiun sampai batas usia 65 tahun.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. Pensiunan TNI
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.
Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahununtuk usia pensiunan TNI.
Diperpanjang hingga usia 58 tahun, rupanya bukan tanpa alasan.
Alasan utama diperpanjangnya usia pensiunan TNI agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.
3. Pensiunan Polri
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjadi aturan yang memuatbatas usia pensiunanPolri.
Sesuai dengan Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.