Follow Us

Tilep Uang Donasi Warga Miskin Terdampak Covid-19 Rp 30 Juta, Oknum Satgas Terancam Kurungan Penjara Maksimal 4 Tahun!

Arif B - Jumat, 26 Maret 2021 | 17:20
 
Ilustrasi Bansos
dok.Kompas.com

Ilustrasi Bansos

Gede Hady menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah tahap II ke kejaksaan atau sudah dilimpahkan dari polisi.

Proses pelimpahan tahap II pelaku dengan dugaan penyelahgunaan bantuan sosial untuk warga miskin di Desa Pujungan, Lecamatan Pupuan, Tabanan, Rabu 24 Maret 2021
Tribun Bali

Proses pelimpahan tahap II pelaku dengan dugaan penyelahgunaan bantuan sosial untuk warga miskin di Desa Pujungan, Lecamatan Pupuan, Tabanan, Rabu 24 Maret 2021

Baca Juga: Disebut-sebut Berhasil Geser Posisi Amanda Manopo dari Hati Billy Syahputra, Memes Prameswari Enggan Dibandingkan dengan 'Andin': Tiap Perempuan Itu Beda!

Di KTP tersangka ini pekerjaannya adalah petani dan tidak menjabat di Desa Dinas atau Desa Adat.

Pasal yang dikenakan 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan anacaman hukuman maksimal 4 tahun.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dititip di sel tahanan Mapolsek Kediri mengingat ruang tahanan di Mapolres Tabanan penuh.

"Kemarin (Rabu) sudah tahap dua dan Selasa 30 Maret 2021 dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Ngeri! Rumah Mewah Luna Maya Jadi Sarang Makhluk Halus, Sara Wijayanto Blak-blakan Ungkap Penampakannya, Mantan Ariel NOAH: Aku Merinding

Sebagai tambahan informasi, seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.

Seorang Kades bernama Askari (43) terseret dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 sebanyak Rp 187,2 juta.

Parahnya, dana bansos Covid-19 itu dipakainya untuk judi dan foya-foya.

Source : tribunnews Tribun Bali

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular