Gede Hady menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah tahap II ke kejaksaan atau sudah dilimpahkan dari polisi.
Proses pelimpahan tahap II pelaku dengan dugaan penyelahgunaan bantuan sosial untuk warga miskin di Desa Pujungan, Lecamatan Pupuan, Tabanan, Rabu 24 Maret 2021
Di KTP tersangka ini pekerjaannya adalah petani dan tidak menjabat di Desa Dinas atau Desa Adat.
Pasal yang dikenakan 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan anacaman hukuman maksimal 4 tahun.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dititip di sel tahanan Mapolsek Kediri mengingat ruang tahanan di Mapolres Tabanan penuh.
"Kemarin (Rabu) sudah tahap dua dan Selasa 30 Maret 2021 dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.
Sebagai tambahan informasi, seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.
Seorang Kades bernama Askari (43) terseret dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 sebanyak Rp 187,2 juta.
Parahnya, dana bansos Covid-19 itu dipakainya untuk judi dan foya-foya.