Follow Us

Tilep Uang Donasi Warga Miskin Terdampak Covid-19 Rp 30 Juta, Oknum Satgas Terancam Kurungan Penjara Maksimal 4 Tahun!

Arif B - Jumat, 26 Maret 2021 | 17:20
 
Ilustrasi Bansos
dok.Kompas.com

Ilustrasi Bansos

GridPop.ID - Lagi-lagi dana bantuan untuk warga miskin terdampak Covid-19 dikorupsi.

Kali ini dilakukan oleh oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali, berinisial INA (39).

Tak tanggung-tanggung, oknum Satgas Covid-19 tersebut menilep dana bantuan mencapai Rp 30 juta.

Baca Juga: Selalu Tampil Cantik dengan Senyum Lebar, Desiree Tarigan Diam-diam Pilih Pisah Ranjang dengan Hotma Sitompul, Rumah Tangga Ibunda Bams Eks Samsons Retak?

Melansir dari Tribun Bali, kejadian itu bermula sekitar Juli 2020 ketika ada sebuah yayasan yang memberikan bantuan sosial (bansos) atau donasi untuk warga miskin di desa setempat di tengah pandemi.

Saat memberikan hal tersebut, pihak yayasan bertemu dengan tersangka INA ini.

Pada awal pemberian bantuan, tersangka ini sangat rajin membantu pihak yayasan dalam hal penyaluran bantuan ini.

Baca Juga: Akhirnya Salah Satu Momen Bahagia di Tempat Favorit Terwujud, Atta Halilintar Ngaku Senang Impiannya Libatkan GBK Kesampaian: Sebenarnya Sudah Diizinkan

Karena merasa percaya dengan tersangka ini, program ini berlanjut dan pihak yayasan pun mempercayakan program bantuan ini kepada tersangka secara transfer lewat rekening.

Anehnya, rekening yang digunakan adalah rekening pribadi pelaku.

Lanjutan bantuan tersebut, pihak yayasan memberikan transfer uang kepada oknum Satgas tersebut secara bertahap, yakni 5 kali dengan total Rp 56 juta ke rekening pribadinya.

Anggaran tersebut untuk 11 orang penerima bantuan yang menerima berupa sembako, uang cash, ada juga bedah rumah, sepeda motor dan lainnya.

Source : tribunnews Tribun Bali

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular