Follow Us

Tilep Uang Donasi Warga Miskin Terdampak Covid-19 Rp 30 Juta, Oknum Satgas Terancam Kurungan Penjara Maksimal 4 Tahun!

Arif B - Jumat, 26 Maret 2021 | 17:20
 
Ilustrasi Bansos
dok.Kompas.com

Ilustrasi Bansos

Baca Juga: Setia Temani sang Istri Hingga Ajal Menjemput, Teddy Syach Ungkap Pesan Terakhir Rina Gunawan dan Kegelisahannya Menyampaikan Hal Ini pada Anak-anak: Saya...

Dalam perjalanannya, salah satu warga penerima yang harusnya mendapat bantuan sepeda motor, justru ditagih lagi oleh pemilik motornya.

Sebab, tersangka yang membeli motor bekas untuk bantuan kepada warga, namun karena pembayaran tak lancar akhirnya ditarik pemilik sepeda motor.

Dari kejanggalan tersebut akhirnya muncul pengungkapan ini.

Baca Juga: Tak Mau Istrinya Cemburu Buta hingga Ngamuk Pergoki Dirinya Berhubungan dengan Wanita Ini, Vicky Prasetyo Ungkap Caranya Tenangkan Hati Kalina Ocktaranny

"Jadi pengungkapannya bermula dari seorang warga yang tak mendapatkan bantuan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan, Gede Hady, Kamis 25 Maret 2021.

"Jadi sebelumnya pelaku ini membeli motor bekas kepada warga setempat untuk diberilam kepada penerima dengan nilai kendaraan sekitar Rp 5 juta, tapi justeru ditarik oleh pemilik motor karena pembayaran belum tuntas," lanjutnya.

Setelah ada kejanggalan tersebut, warga penerima ini langsung melapor ke pihak yayasan.

Yayasan kemudian mengecek segala transaksi dari sumbangam tersebut dan diduga tersangka ini menggelapkan uang bantuan sekitar Rp 30 juta lebih.

Baca Juga: Ungkap Sakit Hati Masa Lalu Gegara Jempol Jahat Netizen, Ashanty Sampai Lakukan Hal Tak Terduga Ini Saat Tahu Arsy Dibully: Dulu Sakit Hatilah ya Allah

Uang tersebut masuk ke kantung pribadi pelaku.

"Kemudian kemarin saat pemeriksaan, terdakwa tidak mengaku telah mengambil uang sejumlah tersebut (Rp 30 juta), namun mengakui memang benar melakukan hal tersebut," kata dia.

Source : tribunnews Tribun Bali

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular