Dalam perjalanannya, salah satu warga penerima yang harusnya mendapat bantuan sepeda motor, justru ditagih lagi oleh pemilik motornya.
Sebab, tersangka yang membeli motor bekas untuk bantuan kepada warga, namun karena pembayaran tak lancar akhirnya ditarik pemilik sepeda motor.
Dari kejanggalan tersebut akhirnya muncul pengungkapan ini.
"Jadi pengungkapannya bermula dari seorang warga yang tak mendapatkan bantuan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan, Gede Hady, Kamis 25 Maret 2021.
"Jadi sebelumnya pelaku ini membeli motor bekas kepada warga setempat untuk diberilam kepada penerima dengan nilai kendaraan sekitar Rp 5 juta, tapi justeru ditarik oleh pemilik motor karena pembayaran belum tuntas," lanjutnya.
Setelah ada kejanggalan tersebut, warga penerima ini langsung melapor ke pihak yayasan.
Yayasan kemudian mengecek segala transaksi dari sumbangam tersebut dan diduga tersangka ini menggelapkan uang bantuan sekitar Rp 30 juta lebih.
Uang tersebut masuk ke kantung pribadi pelaku.
"Kemudian kemarin saat pemeriksaan, terdakwa tidak mengaku telah mengambil uang sejumlah tersebut (Rp 30 juta), namun mengakui memang benar melakukan hal tersebut," kata dia.