Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.
Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul, Ajakan Berhubungan Badan di Hotel Ditolak, Pria Ini Rampas HP Gadis Kenalannya yang Masih 18 Tahun