Korban SL menolak, hingga terjadi pertengkaran kecil.
Pelaku berusaha menghalangi korban saat hendak kabur.
Namun korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.
Saat itulah, pelaku merampas HP korban.
Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban rela meninggalkan ponselnya yang dirampas pelaku.
Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan berlanjut ke Polsek Babat.
Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.
Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.
"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).
Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo.