GridPop.ID- Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Surabaya.
Kali ini pelecehan seksual dilakukan oleh seorang tikang pijat panggilan terhadap istri penyewanya.
Aksi bejat tersangka langsung dipergoki suami korbandan langsung melaporkannya ke Polsek Sukolilo.
Tukang pijat bernama Dwi Apriyanto (40) itupun telah diringkus oleh polisi.
Iaterancam hukuman 9 tahun karena perbuatannya merudapaksa istri penyewanya.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana pun menceritakan kronologis peristiiwa tersebut.
Dwi sebelumnya dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang kurang sehat pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Bapak dua anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun pun langsung mendatangi rumahnya.