Follow Us

WASPADA! MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini Haram Karena Terbukti Mengandung Enzim dan Pankreas Babi

Luvy Octaviani - Senin, 04 Juli 2022 | 11:03
 
Ilustrasi vaksin COVID-19.
Freepik
rawpixel.com

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd

“MUI menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI.

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.

Baca Juga: VIRAL Emak-emak Cuci Muka Pakai Sabun Cuci Piring, Netizen Khawatir, Si Ibu Justru Jemawa: Semakin Putih, Glowing, Jerawat pun Tiada!

3. Vaksin Merah Putih

Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI, Kamis (10/2/2022), dilansir dari laman MUI.

4. Vaksin BIBP

Hukum vaksin Covid-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, dengan nama produk BIBP adalah halal.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

Bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?

Source : Kompas.com Banjarmasinpost.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular