Follow Us

WASPADA! MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini Haram Karena Terbukti Mengandung Enzim dan Pankreas Babi

Luvy Octaviani - Senin, 04 Juli 2022 | 11:03
 
Ilustrasi vaksin COVID-19.
Freepik
rawpixel.com

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Sebab dalam tahapan proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Baca Juga: Misteri Kematian Rina Arano Terkuak? Rekaman CCTV dan Ponsel Sang Bintang Film Dewasa Jepang Ditemukan, Pengakuan Pemilik Villa Justru Bikin Curiga

Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Selain itu, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.

Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Tak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Banjarmasinpost.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular