Follow Us

WASPADA! MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini Haram Karena Terbukti Mengandung Enzim dan Pankreas Babi

Luvy Octaviani - Senin, 04 Juli 2022 | 11:03
 
Ilustrasi vaksin COVID-19.
Freepik
rawpixel.com

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.

Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.

"Fatwa MUI yang berkaitan vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 halal, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 halal," ujar Asrorun saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Berikut rincian vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan halal oleh MUI:

Baca Juga: Kadung Girang Dapat 'Bonus' Rp 2,6 Miliar, Karyawan Ini Langsung Ngacir Ajukan Resign, Ternyata Cuma Salah Kirim, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Ngenes

1. Vaksin Sinovac

Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.

Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

MUI juga memperbolehkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

2. Vaksin Zifivax

Melalui pengumuman yang disampaikan oleh Asrorun di Gedung MUI pada Sabtu (9/10/2021), vaksin Zifivax dinyatakan suci dan halal.

Source : Kompas.com Banjarmasinpost.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular