Follow Us

WASPADA! MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini Haram Karena Terbukti Mengandung Enzim dan Pankreas Babi

Luvy Octaviani - Senin, 04 Juli 2022 | 11:03
 
Ilustrasi vaksin COVID-19.
Freepik
rawpixel.com

Ilustrasi vaksin COVID-19.

GridPop.ID -Demi menekan laju penyebaran virus corona, pemerintah masih gencar menyuntikkan vaksin covid-19 kepada masyarakat yang belum divaksinasi.

Tak hanya itu, vaksin covid-19 juga digunakan untuk mengurangi risiko penularan virus corona.

Di Indonesia sendiri, jenis vaksin covid-19 yang digunakan harus memperoleh label halal dari MUI.

Baru-baru ini, MUI tegas mengungkapkan jika vaksin covid-19 jenis ini haram.

Dilansir dari laman banjarmasinpost.co.id, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram.

Vaksin tersebut mengandung enzim dan pankreas babi.

Vaksin Covid-19 diproduksi oleh PT Serum Institute of India Pvt direkomendasikan MUI tidak digunakan di Indonesia.

MUI mengingatkan agar pemerintah memperhatikan vaksin-19 yang jelas-jelas kehalalannya.

Pihak MUI juga mengingatkan pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Baca Juga: Niat Baik Rawat Bayi yang Dibuang, Satu Keluarga Malah Telan Pil Pahit Diusir dari Rusun, Alasannya Sungguh Ironi

"Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India PVT hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).

Atas dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah.

Source : Kompas.com Banjarmasinpost.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular