Namun sang istri tak bisa melakukan apa-apa lantaran terdakwa telah mencuci otaknya.
"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.
Hal ini berdampak secara psikologis, khususnya bagi sang istri yang saat itu tengah dalam kondisi hamil besar.
"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," katanya.
"Jadi ada dampak psikologis si istri itu yang luar biasa," lanjutnya.
Akibat perbuatan terdakwa, istri korban mengalami trauma mendalam.
"Kondisi tertekan dan trauma itu pasti ada," ujarnya.
Untuk itu, Asep menilai bahwa tindakan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.
"Ini kejahatan yang luar biasa dan tentu pemberantasannya harus luar biasa," tegasnya.
Fakta baru menyebutkan jika gurupesantren cabul, HerryWirawan pernah menghamili saudara jauhnya sendiri.
Hal itu terungkap saat persidangan kasus HerryWirawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (28/12/2021).