Follow Us

Bikin Melongo, Ternyata Begini Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek yang Tak Disangka-sangka, Ini Faktanya

Lina Sofia - Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:11
 
Ilustrasi PPKM
Smart FM / Jumahuddin
Jumahuddin

Ilustrasi PPKM

"Tidak buru-buru kita bongkar. Walau RSPAD di bawah 20 persen BOR, sudah dibuka tenda-tendanya tapi yang lain-lain perlu hati-hati hadapi ini," tutur Luhut.

Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartartomenyebut, pemerintah akan terus berupaya dalam memotong rantai penularan Covid-19.

Untuk itu, Airlangga mengatakan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19, masih berlangsung.

Dengan kondisi kasus Covid-19 yang membaik, kataJokowi, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas pembatasan yang dilakukan.

Berikut penyesuaian yang dilakukan:

– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

– Restoran diperbolehkan (melayani) makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Unggah Video Minum Jamu, Ganjar Pranowo Beri Respon Kocak Samakan Pahitnya Jamu dengan PPKM, Netizen Tulis Komentar yang Tak Terduga

Aturan PPKM level 3 berlaku juga sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3.

Dilansir dari Kompas.com,VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular