Follow Us

Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Artinya dan Sejumlah Aturan Baru yang Berlaku Sampai 30 Agustus, Kamu Wajib Tahu!

Arif B - Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:41
 
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kompas.com

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

GridPop.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Namun kali ini PPKM di beberapa daerah telah turun level dari level 4 menjadi level 3, seperti misalnya Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Apa artinya? Aturan baru apa yang berlaku?

Melansir dari Kompas.com, berikut acuan dan kriteria sebuah daerah termasuk dalam wilayah PPKM level 4, 3, 2 atau 1.

PPKM Level 1

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

PPKM Level 2

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Baca Juga: Unggah Video Minum Jamu, Ganjar Pranowo Beri Respon Kocak Samakan Pahitnya Jamu dengan PPKM, Netizen Tulis Komentar yang Tak Terduga

Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.

Kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.

Halaman Selanjutnya

PPKM Level 3
1 2 3 4

Source : Kompas.com Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular