Follow Us

Bikin Melongo, Ternyata Begini Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek yang Tak Disangka-sangka, Ini Faktanya

Lina Sofia - Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:11
 
Ilustrasi PPKM
Smart FM / Jumahuddin
Jumahuddin

Ilustrasi PPKM

Presiden juga mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur ataubed occupancy rate(BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan.

Ia mengatakan saat ini BOR nasional berada di angka 33 persen.

Meskipun demikianJokowimeminta seluruh pihak untuk tetap waspada karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Bahkan menurutnya sejumlah negara sekarang ini sedang mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.

"Oleh karena itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," katanya.

SelainJabodetabek, wilayah lainnya yang turun dari level 4 ke level 3 yakni Bandung Raya dan Surabaya Raya.

Total terdapat 16 Kabupaten/kota level 4 yang turun menjadi level 3.

"Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," pungkas Jokowi.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan tren kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur (bed) pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan.

Baca Juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Artinya dan Sejumlah Aturan Baru yang Berlaku Sampai 30 Agustus, Kamu Wajib Tahu!

"Tren kasus mengalami pembaikan 78 persen sejak puncaknya 15 Juli 2021 secara nasional. Sedangkan Jawa-Bali menurun 87,3 persen per kemarin. Hari ini jika baik, Indonesia kasus aktif menurun," ujar Luhut saat acara HUT ke-43 BPPT secara virtual, Senin (23/8/2021).

Untuk mengantisipasi adanya gelombang baru, kata Luhut, pemerintah telah melakukan penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular