Follow Us

PPKM Diperpanjang Lagi hingga 9 Agustus 2021, Berikut 3 Aturan Teknis yang Resmi Diedarkan Mendagri

Ekawati Tyas - Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:02
 
Aturan teknis perpanjangan PPKM yang diterbitkan Mendagri
freepik
freepik

Aturan teknis perpanjangan PPKM yang diterbitkan Mendagri

GridPop.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) dalam rangka aturan perpanjangan masa PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Juli 2021.

Dilansir dari TribunBatam.id, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo kembali menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) diperpanjang.

Kebijakan perpanjangan masa PPKM ini disampaikan oleh Presiden Jokowi pada, Senin (2/8/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Terkait kebijakan tersebut, dilansir dari Kompas.com, Tito Karnavian selaku Mendagri menekan tiga Inmendagri guna menjadi dasar aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 1-4.

Baca Juga: Berulang Kali Lakukan Pengetatan dan Pelonggaran Aturan, Indonesia Disebut Ahli Masuk Jebakan Pandemi, Satgas Langsung Beri Klarifikasi dan Berdalih Pemerintah Akan Lakukan Hal Ini!

Aturan tersebut mulai diedarkan secara resmi pada Senin malam.

Rincian tiga Inmendagri yang telah terbit pun disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA.

Pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini berisi Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskan pula tentang daerah yang berada di Jawa-Bali yang menerapkan kebijakan PPKM level 4, 3 dan 2.

Source : Kompas.com TribunBatam.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular