GridPop.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pengambilan keputusan telah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.
Menurutnya, PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang diberlakukan dapat membantu proses penanganan pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," imbuhnya.
Meski telah terjadi penurunan, namun Presiden Jokowi menghimbau agar masyarakat tetap waspada terlebih kini Covid-19 varian Delta lebih cepat menyebar.
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ucap Jokowi.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Level 4 setelah PPKM Darurat yakni mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Peraturan tersebut berlaku di Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki nilai asesmen level 3 dan level 4.