Follow Us

Cek Sekarang Juga, Pemerintah Perluas Calon Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ternyata Pekerja di Daerah Ini Juga Dapat!

Arif B - Selasa, 27 Juli 2021 | 19:42
 
Ilustrasi program bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi program bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji

GridPop.ID - Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, masyarakat dijanjikan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah akan melanjutkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulannya.

Nantinya, subsidi upah itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," terangnya dikutip dari Kompas.com.

Namun jika awalnya calon penerima BLT Subsidi Upah hanya pekerja dalam wilayah PPKM Level 4, maka beda halnya dengan sekarang.

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kini pekerja dalam wilayah PPKM Level 3 juga dapat.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah PPKM, Syarat Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ternyata Mudah, Cuma Butuh BPJS Ketenagakerjaan!

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," tegas Airlangga, dikutip dari SURYA.co.id.

Sementara untuk syaratnya tetap yakni Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK, BPJS aktif sampai Juni 2021 dan upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja juga harus memiliki rekening bank yang aktif

Terkait besarannya, tidak berubah yakni Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Source : Kompas.com SURYA.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular