BLT UMKM Kembali Dilanjutkan Pemerintah, Penerima Tahun 2020 Masih Bisa Daftar, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi!

Arif B - Kamis, 15 April 2021 | 19:16
 
Ilustrasi BLT UMKM
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM

GridPop.ID - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga membaik, pemerintah masih memberi stimulus pada masyarakat.

Salah satunya adalah adalah BLT UMKM yang masih dilanjutkan pemerintah di tahun 2021 ini.

Dan inilah syarat, cara cek penerima, dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Baca Juga: Sukses Pikat Penggemar dengan Suara Emasnya, Raisa Andriana Ternyata Miliki Rasa Takut Berlebih Terutama Saat Berada di Depan Kamera, Boy William: Harusnya Gue yang Tegang

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Total anggaran tahun 2021 ini lebih sedikit dibanding tahun 2020 kemarin.

Baca Juga: Terkejut Lihat Kecantikan Menantunya Saat Ramadan, Ibunda Atta Halilintar Beri Pesan untuk Aurel Hermansyah: Tetap Istiqomah

Di mana seperti yang dilansir dari Kompas, total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Melansir dari Tribunnews, penerima BLT UMKM tahun kemarin pun masih bisa mendaftar.

Syaratnya harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Lantang Sebut Raffi Ahmad Sebagai Ayah Sambung Bilqis, Ayu Ting Ting Langsung Kena Caci Maki Sosok Ini: Pasti Gegara Gagal Nikah Sampai Berani Sama Suami Orang!

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Baca Juga: Sekian Lama Ditutup Rapat, Akhirnya Terbongkar Sikap Posesif Cut Meyriska yang Nekat Lakukan Hal Ini Pada sang Suami, Roger Danuarta Syok: Pantesan Dia Tahu Aku Lagi Mau Ngapain!

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Sementara itu dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Pernyataan Nikah 24 Kali Hanya Isapan Jempol, Vicky Prasetyo Akhirnya Ngaku Cuma Pernah Persunting 3 Sosok Wanita Cantik Ini Sebelum Bersama Janda Deddy Corbuzier

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Dijuluki Pedangdut Paling Tajir dengan Penghasilan Disebut-sebut Tembus Rp 17 Miliar per Bulan, Inul Beri Tanggapan Tak Terduga Ini

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Akhirnya Rasa Rindu Sedikit Terobati, Atta Halilintar Ajak Aurel Hermansyah Ngoceh Berjam-jam Bersama Kedua Orangtuanya: Momen Langka

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

Baca Juga: Dikaruniai Putra Pertama, Rizki DA Sempat Keluhkan Besarnya Biaya Persalinan Nadya Mustika, Ridho DA: Idho Bilang Ada Duit, Pakai Aja Dulu!

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular