Follow Us

BLT UMKM Kembali Dilanjutkan Pemerintah, Penerima Tahun 2020 Masih Bisa Daftar, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi!

Arif B - Kamis, 15 April 2021 | 19:16
 
Ilustrasi BLT UMKM
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM

Baca Juga: Lantang Sebut Raffi Ahmad Sebagai Ayah Sambung Bilqis, Ayu Ting Ting Langsung Kena Caci Maki Sosok Ini: Pasti Gegara Gagal Nikah Sampai Berani Sama Suami Orang!

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Baca Juga: Sekian Lama Ditutup Rapat, Akhirnya Terbongkar Sikap Posesif Cut Meyriska yang Nekat Lakukan Hal Ini Pada sang Suami, Roger Danuarta Syok: Pantesan Dia Tahu Aku Lagi Mau Ngapain!

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Sementara itu dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Pernyataan Nikah 24 Kali Hanya Isapan Jempol, Vicky Prasetyo Akhirnya Ngaku Cuma Pernah Persunting 3 Sosok Wanita Cantik Ini Sebelum Bersama Janda Deddy Corbuzier

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular