Follow Us

Kabar Baik di Tengah Pandemi, Pemerintah Akan Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hingga Tahun 2021, Lengkapi Syarat-syaratnya Berikut Ini Sebelum Mengajukan!

Arif B, None - Jumat, 13 November 2020 | 18:00
 
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Tribunnews/Jeprima

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

GridPop.ID - Menanggapi masih banyaknya jumlah peminat, pemerintah akan memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta.

Rencananya program ini akan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal kuartal I-2021.

Kabar baik ini sendiri telah dikonformasi oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Beda Nasib, Okie Agustina Telan Pil Pahit Gaji Suami Dipotong, Pasha Ungu Pamer Kebahagiaan Tunjukkan 3 Mobil Mewah Berjejer Sampai Tak Muat di Garasinya

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini,"

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha,"

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Kasus Video Panas Mirip Gisella Anastasia Masuki Babak Baru, Polisi Sebut Pelaku Penyebar Pertama Telah Ditangkap: Jejak Digital Tidak Akan Pernah Hilang!

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Caranya, dengan mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca Juga: Puan Maharani Jadi Sorotan Usai Insiden Matikan Mikrofon, Putri Megawati Bongkar Alasannya pada Boy William, Ternyata Ini Faktanya

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular