Follow Us

BLT UMKM Kembali Dilanjutkan Pemerintah, Penerima Tahun 2020 Masih Bisa Daftar, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi!

Arif B - Kamis, 15 April 2021 | 19:16
 
Ilustrasi BLT UMKM
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Dijuluki Pedangdut Paling Tajir dengan Penghasilan Disebut-sebut Tembus Rp 17 Miliar per Bulan, Inul Beri Tanggapan Tak Terduga Ini

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Akhirnya Rasa Rindu Sedikit Terobati, Atta Halilintar Ajak Aurel Hermansyah Ngoceh Berjam-jam Bersama Kedua Orangtuanya: Momen Langka

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular