Keputusan dideportasinya Kristen Gray dan teman wanitanya ini setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pukul 10.00 hingga 18.00 WITA.
Dikutip dari Kompas.com, pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar, menyebut bahwa kliennya syok dengan reaksi netizen Indonesia.
Kristen Gray dan teman wanitanya akhirnya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral pada Minggu (17/1/2021) lalu.
Kemudian, dia menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
WNA asal Amerika itu juga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book.
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000,00.
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.