Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana.
Diketahui, pada April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulMensos Jadi Tersangka, Mahfud MD Pernah Ingatkan Korupsi saat Bencana Dapat Dijatuhi Hukuman Mati