Follow Us

Menyoal Hukuman Mati yang Mengancam Juliari Batubara, Menkopolhukam Mahfud MD Angkat Bicara: Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Kalau....

None - Minggu, 06 Desember 2020 | 12:20
 
Menko Polhukam Mahfud MD
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Menko Polhukam Mahfud MD

Praktik suap itu diendus KPK berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Berdasarkan hasil gelar perkara pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Kelima tersangka tersebut adalah Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso (MJS), dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos; serta dua pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Dulu Nikah Hanya 20 Hari Lalu Cerai, Sahabat Ceritakan Perjuangan Ayu Ting Ting Saat Hamil, Ngidam Makanan Ini Tapi Tak Ada Suami: Ini Tuh Sedih Banget

Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan jika perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.

Baca Juga: Sebut Kelakuan Dimas Ramadhan Semakin Mirip Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sampai Geleng-geleng Kepala: Nggak Laki Gue, Nggak Kembarannya

"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.

Menurutnya adanya koruptor akan merusak sebuah bangsa.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular