GridPop.ID - Kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus bergulir.
Bahkan, kini Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Edhi Prabowo, ada 6 tersangka lain yang juga sudah jadi tersangka. Mereka antara lain Safri (SAF) Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, mengatakan terdapat aliran dana sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November 2020 melalui transfer bank.
Uang dari seorang bernama Ahmad Bahtiar itu ditransfer ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih yang merupakan Staf istri Menteri KKP.
Dari jumlah uang sebanyak itu, sebagiannya senilai Rp 750 juta digunakan untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk berbelanja barang-barang mewah.
Adapun barang-barang mewah yang dibeli mereka antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, Louis Vuitton, dan baju Old Navy.
Kegiatan belanja yang dilakukan Edhy Prabowo bersama istrinya untuk membeli barang-barang mewah itu dilakukanselama kunjungan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21 sampai 23 November 2020.
Kini, 5 di antara 7 tersangka sudah ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.