Follow Us

Pemerintah Sudah Ketok Palu, Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Alasannya!

Arif B, None - Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:20
 
Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel kerahkan ribuan peserta aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana
Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana

Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel kerahkan ribuan peserta aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Baca Juga: Suaminya Nikah Lagi, Istri Pertama Kiwil Tetiba Datangi sang Istri Kedua Venti Figianti, Rohimah: Memang Harus Bertemu dan Mengclearkan Semua Masalah

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sering Disepelekan, 8 Kebiasan Memasak Ayam Ini Bisa Ancam Jiwa Seisi Rumah, Salah Satunya Cuci Daging Sebelum Diolah

Baca Juga: Jadi Solusi Usir Bosan di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Cara Nonton di Bioskop Online Legal dan Murah, Cukup Bayar Mulai Rp 5 Ribu Bisa Saksikan Banyak Film Pilihan!

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular