GridPop.ID - Bantuan langsung tunia (BLT) yang diberikan negara pada karyawan swasta bergaji dibawah Rp 5 juta disambut baik oleh para pekerja.
Bahkan kini, pencairan dana BLT sebesar Rp 600 ribu per bulantersebut telah memasuki gelombang kedua.
Namun bak petir di siang bolong, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tiba-tiba membuat pernyataan mengejutkan terkait penarikan kembali dana BLT karyawan.
Ida mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan dan pekerja yang tidak sesuai memberikan data subsidi gaji/upah.
Karena Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini.
“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemnaker dalam konferensi pers virtual terkait subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).
Begitu pula dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jika pekerja terlanjur menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Menteri Ida.