Follow Us

Pemerintah Sudah Ketok Palu, Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Alasannya!

Arif B, None - Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:20
 
Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel kerahkan ribuan peserta aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana
Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana

Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel kerahkan ribuan peserta aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

GridPop.ID - Pemerintah sudah menetapkan upah minimum tahun 2021 tidak naik alias sama dengan tahun ini.

Hal ini didasarkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.

Surat Edaran (SE) ini diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Gerak-gerik Tak Biasa Krisdayanti Saat Ungkit Permasalahannya dengan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Pakar Ekspresi: Ada Sesuatu yang Disembunyikan

Isi Surat Edaran (SE) tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,"

"Diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Suaminya Pedangdut Papan Atas, Nadya Mustika Justru Ngontrak di Rumah Sederhana di Kampung Padat Penduduk, Intip Penampakannya yang Bikin Melongo

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Menaker Ida Fauziyah
https://www.instagram.com/idafauziyahnu
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular