Follow Us

Cuma 7 Persen Perusahaan yang Bayar Pesangon 32 Kali Gaji Jadi Alasan Pemerintah Pertimbangkan UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah: Terlalu Tinggi!

Arif B, None - Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:00
 
 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Kompas.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

GridPop.ID - Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari kalangan buruh.
Mereka menganggap beberapa pasal di UU Cipta Kerja dapat menghilangkan haknya sebagai buruh.
Misalnya saja soal pesangon yang awalnya 32 kali gaji 'dipangkas' menjadi 25 kali gaji saja.
Baca Juga: Tak Hanya Warisi Wajah Tampan Sang Ayah, Anak Ariel Noah Ternyata Juga Pandai Bernyanyi, Suara Merdunya Curi Perhatian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji.

Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

Baca Juga: Sudah Dapat Lampu Hijau Keluarga, Rizky Billar Akui Sedang Jalani Penjajakan dengan Lesty Kejora hingga Beri Jawaban Mengejutkan Saat Ditanya Status Hubungan

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali.

Baca Juga: Dikunjungi Keluarga Calon Besan, Sifat Asli Ashanty Langsung Keluar Saat Salah Satu Anak Gen Halilintar Enggan Makan Sajian Dapur Asix

"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah pun mengubah ketentuan pesangon di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang semula 32 kali, menjadi 25 kali gaji.

Dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dikunjungi Keluarga Calon Besan, Sifat Asli Ashanty Langsung Keluar Saat Salah Satu Anak Gen Halilintar Enggan Makan Sajian Dapur Asix

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular