Follow Us

Ikut Gaungkan Penolakan Omnimbus Law, Ernest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Ancam Nasib Para Pekerja: Kita Perlu yang 'Sepenuhnya Baik' Bukan yang 'Tidak Sepenuhnya Buruk'

None - Minggu, 11 Oktober 2020 | 06:00
 
Ikut Gaungkan Penolakan Omnimbus Law, Ernest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Ancam Nasib Para Pekerja: Kita Perlu yang 'Sepenuhnya Baik' Bukan yang 'Tidak Sepenuhnya Buruk'
Instagram/@ernestprakasa
Instagram/@ernestprakasa

Ikut Gaungkan Penolakan Omnimbus Law, Ernest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Ancam Nasib Para Pekerja: Kita Perlu yang 'Sepenuhnya Baik' Bukan yang 'Tidak Sepenuhnya Buruk'

"Karyawan kontrak sebelumnya di Undang Undang Ketenagakerjaan itu ada peraturannya temen-temen, ada periodenya, karyawan kontrak itu maksimal dua plus satu, jadi dua tahun ditambah satu tahun, jadi kalau udah tiga tahun itu udah ngak bisa lagi karyawan kontrak dia harus diangkat jadi karyawan tetap," terang Ernest

Bagi Ernest, masa depan karyawan akan lebih terjamin jika menerapkan peraturan soal karyawan kontrak, seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Suami dari Meira Anastasia itu juga menyebut, jika karyawan tetap tentu akan mendapatkan fasilitas yang lebih dan jenjang karier yang baik.

Baca Juga: Sukses Bikin Minder Artis Tanah Air, Sosok Ini Miliki Kekayaan Fantastis, Sederet Koleksi Mobilnya Bikin Melongo Sampai Buat Lintasan Off Road Pribadi di Pekarangan!

Baca Juga: Sutradara Raam Punjabi dan Sang Istri Dinyatakan Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari ART hingga Jalani Isolasi dan Perawatan di Rumah Sakit

Outsourcing

Ernest menyebut jika outsourcing merupakan 'hantu' yang menakutkan bagi tenaga kerja.

"Dulu Outsourcing itu ada peraturannya, syarat-syarat, tipe-tipe pekerjaan yang bisa di outsourcing-kan," tandas Ernest.

Ernest juga menyebut, bahwa peraturan soal outsourcing tersebut sudah tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja saat ini.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, menurut Ernest, perusahaan akan memiliki peluang luas untuk melakukan outsourcing.

Ernest menambahkan outsourcing tentunya akan lebih menguntungkan perusahaan dan merugikan para pekerja di Indonesia.

Lebih lanjut, Ernest juga menyebut jika pemerintah harus lebih melindungi tenaga kerja bukan pengusaha.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular