GridPop.ID - Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja baru-baru ini menuai polemik di masyarakat.
Penolakan demi penolakan pun mulai digaungkan masyarakat baik melalui unjuk rasa secara langsung maupun lewat media sosial.
Salah satu public figureyang turut menyoroti Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja adalah Ernest Prakasa.
Komika sekaligus sutradara filmitumenyoroti tiga poin yang dianggapnya penting dalam UU Cipta Kerja.
Dalam setiap point-nya, Ernest ingin membuat masyarakat, khususnya untuk para followers-nya lebih peduli soal UU Cipta Kerja.
Ernest juga memberikan beberapa perbandingan terkait point-point dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Berikut tiga point penting yang dibahas oleh Ernest Prakasa melalui Instagram pribadinya, @ernestprakasa pada Jumat (9/10/2020).
Karyawan Kontrak
Pada point pertama, Ernest memberikan penjelasan soal Karyawan Kontrak.
Ernest menyebut ada perbedaan peraturan terkait karyawan kontrak pada UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), lalu.