Follow Us

Dicegat dan Didenda Meski Sudah Pakai Masker, 2 Ibu di Madiun Ini Kebingungan Hingga Sempat Adu Mulut dengan Petugas, Begini Respon Wali Kota

Arif B, None - Rabu, 16 September 2020 | 05:00
 
Gambar ilustrasi
Sonora/Gerard Mampuk

Gambar ilustrasi

GridPop.ID -Pada Senin (14/09/2020) kemarin Pemerintah Kota Madiun menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Namun, operasi yang melibatkanpenyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun sempat diwarnai aksi adu mulut.

Sebab, 2 orang ibu yang terjaring operasi yustisi merasa kebingungan saat dikenakan denda meski sudah memakai masker.

Baca Juga: Nikahi Janda Muda 28 Tahun, Kakek 70 Tahun di Madiun Hanya Bermodalkan Mahar Rp 50 Ribu, Awal Ketemunya Bikin Greget!

Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat.

Warga yang melanggar protokol kesehatan saat melintas di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, memang langsung dicegat petugas untuk didata.

Mereka juga harus menjalani rapid test Covid-19 sebelum mengikuti sidang. Pelanggar yang dinyatakan non-reaktif bisa mengikuti sidang yang dihadiri hakim, jaksa, dan penyidik Polri.

Baca Juga: Geger Prank Hantu Pocong Hebohkan Warga di Kota Madiun, Saksi Mata Ungkap Si Pocong justru Kabur Saat Didekati

Persidangan itu berlangsung singkat. Pelanggar langsung mendengar vonis hukuman dari hakim. Rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.

Hal itulah yang dialami dua orang ibu berinisial AI dan AN.

Mereka bahkan sempat berdebat dengan petugas dan hakim yang memimpin sidang di halaman Plaza Madiun, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Istri dan Anaknya Menghilang, Driver Ojek Online di Madiun Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dan Wajah Penuh dengan Luka

Mereka diberhentikan tim gabungan karena tak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil.

Masker yang dipakai ibu-ibu tak menutupi mulut dan hidung.

Baca Juga: Duda Selama 3 Tahun, Kakek 70 Tahun Persunting Janda Muda dengan Mas Kawin Rp 50 Ribu, Pertama Bertemu di Hutan!

AI, warga Kota Madiun, mengaku tak tahu wajib mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

Saat itu, AI mengendarai mobil bersama putranya.

“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.

AI mengaku masker yang dipakainya tak menutupi mulut dan hidung. Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.

Sementara, AN yang merupakan warga Magetan, mengaku diberhentikan karena masker yang dipakainya melorot sampai ke bawah mulut.

AN ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.

“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Baca Juga: Datang Jauh dari Madiun ke Yogyakarta, Seorang Peserta Seleksi STAN 2019 Pakai Sepatu Rusak dan Diikat Pakai Rafia

Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.

Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.

Awalnya, AI dan AN sempat berdebat dengan hakim saat persidangan. Namun, mereka akhirnya menerima hukuman itu dan membayar denda.

Baca Juga: Bayi di Madiun Ini Secara Sengaja Disembunyikan Perawat dari Ibunya Selama 10 Hari Usai Dilahirkan

Seorang ibu rumah tangga berinisial AN, warga Kabupaten Magetan menjalani sidang ditempat lantaran kedapatan tidak mengenakan masker dengan benar saat terjaring operasi yustisi di ruas jalan Pahlawan Kota Madiun, Senin (14/9/2020).
kompas.com / muhlis al alawi

Seorang ibu rumah tangga berinisial AN, warga Kabupaten Magetan menjalani sidang ditempat lantaran kedapatan tidak mengenakan masker dengan benar saat terjaring operasi yustisi di ruas jalan Pahlawan Kota Madiun, Senin (14/9/2020).

Tanggapan wali kota

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk penerapan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Khususnya, penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Selama dua jam operasi yustisi, ditemukan empat pelanggar. Dengan demikian, dari sekian banyak pengguna mobil dan motor sudah banyak yang patuh,” ujar Maidi di sela operasi yustisi.

Maidi berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan setelah operasi yustisi digelar.

Ia menuturkan besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50 ribu.

Baca Juga: Kisah Pak Ndul, Seorang Petani dari Madiun yang Sukses Jadi Youtuber hingga Pernah Disebut Gila

Sementara pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75 ribu.

Sedangkan warga yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar Jalan Pahlawan.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker"

Source : kompas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular