GridPop.ID -Pada Senin (14/09/2020) kemarin Pemerintah Kota Madiun menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Namun, operasi yang melibatkanpenyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun sempat diwarnai aksi adu mulut.
Sebab, 2 orang ibu yang terjaring operasi yustisi merasa kebingungan saat dikenakan denda meski sudah memakai masker.
Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat.
Warga yang melanggar protokol kesehatan saat melintas di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, memang langsung dicegat petugas untuk didata.
Mereka juga harus menjalani rapid test Covid-19 sebelum mengikuti sidang. Pelanggar yang dinyatakan non-reaktif bisa mengikuti sidang yang dihadiri hakim, jaksa, dan penyidik Polri.
Persidangan itu berlangsung singkat. Pelanggar langsung mendengar vonis hukuman dari hakim. Rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.
Hal itulah yang dialami dua orang ibu berinisial AI dan AN.
Mereka bahkan sempat berdebat dengan petugas dan hakim yang memimpin sidang di halaman Plaza Madiun, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020).