Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.
Awalnya, AI dan AN sempat berdebat dengan hakim saat persidangan. Namun, mereka akhirnya menerima hukuman itu dan membayar denda.
Baca Juga: Bayi di Madiun Ini Secara Sengaja Disembunyikan Perawat dari Ibunya Selama 10 Hari Usai Dilahirkan
Seorang ibu rumah tangga berinisial AN, warga Kabupaten Magetan menjalani sidang ditempat lantaran kedapatan tidak mengenakan masker dengan benar saat terjaring operasi yustisi di ruas jalan Pahlawan Kota Madiun, Senin (14/9/2020).
Tanggapan wali kota
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk penerapan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Khususnya, penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Selama dua jam operasi yustisi, ditemukan empat pelanggar. Dengan demikian, dari sekian banyak pengguna mobil dan motor sudah banyak yang patuh,” ujar Maidi di sela operasi yustisi.
Maidi berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan setelah operasi yustisi digelar.
Ia menuturkan besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50 ribu.
Baca Juga: Kisah Pak Ndul, Seorang Petani dari Madiun yang Sukses Jadi Youtuber hingga Pernah Disebut Gila
Sementara pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75 ribu.
Sedangkan warga yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar Jalan Pahlawan.