GridPop.ID- Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 belum kunjung usai.
Kondisi ini akhirnya memaksa pemerintah untuk menerapkan kebijakan belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan.
Meski begitu, rupanya kebijakan ini menuai banyak keluhan dari para orang tua.
Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah membuat protokol sekolah tatap muka.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku di zona Hijau dan Kuning Covid-19 saja.
Itu pun harusmemenuhiberbagai protokol. Apa saja?
Salah satu ketentuan dalam protokol itu mengatur, kapasitas maksimal isi kelas untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maksimal terisi 50 persen atau 18 orang.
"Sangat berbeda situasi sekolah biasa dengan di masa pandemi,"
"Contoh untuk pendidikan dasar dan menengah, semua kelas harus maksimal 18 orang peserta didik di dalam kelas,"
"Jadi kapasitasnya maksimal 50 persen," ujar Nadiem dalam konferensi pers pengumuman kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8/2020).