1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal
Kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat
H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
I. Sanksi
Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.