Follow Us

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

None - Senin, 14 September 2020 | 12:00
 
Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya
Freepik
Freepik

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal

Kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat

Baca Juga: Ayahnya Dikabarkan Tengah Dekat dengan Janda Enji, Putri Delina Justru Berikan Jawaban Tak Terduga Ini: Haduh, Ayu Ting Ting?

H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

I. Sanksi

Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Baca Juga: Sempat Terlibat Perseteruan, Sikap Dingin Luna Maya pada Ayu Ting Ting Ini Langsung Jadi Sorotan, Masih Belum Akur?

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular