Follow Us

Jakarta Kembali PSBB, Warung Makan dan Restoran Tidak Boleh Dine-In Mulai Senin, 14 September 2020

Arif B, None - Kamis, 10 September 2020 | 20:00
 
Ilustrasi PSBB
Shutter Stock

Ilustrasi PSBB

GridPop.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Akibatnya, kegiatan masyarakat DKI Jakarta akan kembali seperti saat pandemi.

Restoran-restoran dan warung makan pun tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat (dine-in).

Kebijakan ini mulai berlaku mulai Senin (14/09/2020) mendatang.

Baca Juga: Ngotot Gelar Konser Dangdut Rhoma Irama Demi Rayakan Khitanan Anaknya, Terungkap Sosok Mengejutkan Dibalik Acara Viral Bertabur Bintang di Bogor

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi,"

"Tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Indonesia Mulai Longgarkan PSBB, WHO Justru Beri Peringatan karena Kasus Kematian Covid-19 Meningkat: Bukan saatnya Bagi Negara Manapun untuk Bersantai!

Berbeda dari kafe dan restoran, Anies memutuskan untuk menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkap Anies.

Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB
WartaKota

Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Anies Baswedan Sebut Bulan Juni Sebagai Masa Transisi Menuju New Normal, Karantina Lokal akan Diberlakukan di 62 RW ini

Source : kompas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular