Follow Us

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

None - Senin, 14 September 2020 | 12:00
 
Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya
Freepik
Freepik

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan di atas maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut akan ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

Baca Juga: Patut Dicoba! Simpan Telur di Dalam Beras Tiap Hari, Anda Akan Segera Menemukan Hal Menakjubkan yang Tak Disangka-sangka Ini

E. Pusat Kegiatan yang Boleh Beroperasi dengan Ketentuan

1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat).

2. Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbaggai komunitas ditutup sementara).

F. Kegiatan Non Esensial dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekera di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 % pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan

2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 % pengunjung dalam waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang

Baca Juga: Rela Rogoh Kocek Dalam-dalam Demi Suntik Botoks Agar Terlihat Awet Muda, Wajah Muzdalifah yang Mulai Muncul Keriput Langsung Diserbu Netizen: Tua Mukanya!

G. Mobilitas penduduk

- Pengedalian transportasi publik:

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular