Follow Us

Lurah Ngamuk dan Obrak-abrik Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri di Tangsel Lantaran 6 Siswa Titipannya Tak Lolos, Badan Kepegawaian Turun Tangan Hingga Singgung Kode Etik dan Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS

Arif B, None - Sabtu, 18 Juli 2020 | 20:20
 
Kapolsek Pamulang saat memeriksa ruang Kepala SMA N 3 Tangerang Selatan
Dok. Polsek Pamulang

Kapolsek Pamulang saat memeriksa ruang Kepala SMA N 3 Tangerang Selatan

Penjelasan BKPP

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencalonan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.

Menurutnya, tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun.

"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Corat-coret Gambar Tak Senonoh Rayakan Kelulusan Saat Corona, Siswa SMA Ini Kena Batunya hingga Berujung Permohonan Maaf di Media Sosial

"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Geger Puluhan Siswa Terima Hukuman Makan Kotoran Manusia, Para Orangtua Bergegas Datang ke Sekolah Minta Pelaku untuk Segera Dipecat!

Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular