Ketika komunikasi itu dilakukan, pelaku merekam gambar korban yang nyaris bugil.
Belakangan, pelaku meminta sejumlah uang pada korban disertai ancaman gambar-gambar yang telah direkam akan disebarluaskan.
"Karena malu dan takut, korban mentransfer uang Rp 500.000 dan dari situ kami lacak hingga pelaku diamankan," ujar Indra.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan ponsel, buku tabungan dan sejumlah uang pecahan Rp 50.000.
Pelaku terancam Pasal 27 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Saat digelandang aparat kepolisian, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas hanya bisa tertunduk lesu.
Kasus pemerasan melalui aplikasi pesan instan itu bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, seorang pria juga menjadi korban pemerasan oleh seorang waria.
Melansir dari Tribun Kaltim, Selasa (16/7/2019), korban berinisial US (35), tak menyadari jika yang diajaknya video call mesum ternyata seorang waria berinisial AS atau WD (27).
AS ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau pemreasan yang disertai pengancaman.