Korban yang sudah memberikan Rp 500.000 kepada pelaku kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.
"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM. (*)