"Ya tanya penyidik kenapa dijadiin tersangka. Kalau sudah tersangka ya bukan pencemaran dong, berarti bukti sudah cukup," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Hotman Paris menganggap laporan tersebut tak masuk akal di mana dirinya hanya membela kliennya, Fairuz A Rafiq sebagai korban.
Terlebih lagi, tersangka lain dalam kasus ini, Galih Ginanjar, telah mengakui perbuatannya.
Bukti lainnya yang tak terelakkan adalah tayangan di kanal Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami.
"Jangan karena Hotman terlalu sukses mau coba digoyang, tidak bisa," kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan bahwa setiap kali mengurus perkara, ia selalu bicara fakta hukum.
Ia menganggap, ancaman pengacara Pablo untuk melaporkan dirinya hanya karena gengsi dijadikan tersangka.
"Itu diketawain orang lho, sudah ditahan, kok bilangnya pencemaran nama baik," kata Hotman Paris. (*)