GridPop.ID - Setelah menjalani pemeriksaan, Rey Utami dan Pablo Benua turut ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, Rey Utami dan Pablo Benua dituding sudah menyebarkan video yang diduga berisi konten asusila yang menyeret nama Galih Ginanjar serta Fairuz A Rafiq.
Kini, Rey Utami dan Pablo Benua ditahan oleh polisi karena diduga sudah menghilangkan barang bukti.
Melansir dari Warta Kota, penetapan Rey dan Pablo sebagai tersangka disampaikan sendiri oleh kuasa hukumnya yakni Farhat Abbas.
Sebelumnya, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Rey dan Pablo pada Kamis (11/7/2019) kemarin guna mencari barang bukti terkait kasus video ikan asin namun hasilnya nihil.
Akibatnya, polisi kini telah menangkap Rey dan Pablo.
Baca Juga: Sunan Kalijaga: 'Jika Rey Utami & Pablo Benua Lolos, Saya Mundur Jadi Pengacara!'